Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Dinilai Perlu Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Inflasi Diprediksi Naik, Pedagang Pasar dan Ritel Khawatir Omzet Merosot

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:45:00 WIB
Inflasi Diprediksi Naik, Pedagang Pasar dan Ritel Khawatir Omzet Merosot
Inflasi diprediksi naik, pedagang pasar dan ritel khawatir omzet merosot. (iNewsTV/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

Anang menyebut pemerintah sebaiknya mengambil langkah bijak dalam menentukan besaran tarif cukai tahun depan. Cukai rokok sebaiknya menyesuaikan dengan angka inflasi yang sedang terjadi, sehingga kenaikannya tidak memberatkan seluruh pihak.

“Pemerintah harus bisa mengambil langkah yang bijaksana. Misalnya melihat dari tingkat inflasi yang sedang terjadi. Kalau bisa tidak perlu diberlakukan kenaikan cukai pada rokok,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto memberikan sinyal kenaikan cukai hasil tembakau 2023. Padahal, tahun ini pemerintah telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen. 

Adapun sesuai dengan dokumen Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp245,45 triliun. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut