Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:00:00 WIB
Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan
Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Bonus ini tidak hanya berlaku untuk ojol, tetapi juga untuk kurir online.

Baca juga: Infografis Kriteria Ojol yang Dapat THR Lebaran, Tak Semua Driver Dapat

Yassierli menjelaskan besaran bonus hari raya bagi ojol dan kurir online yang memiliki kinerja baik akan diberikan secara proporsional berdasarkan performa. Perhitungannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca juga: Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025

Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Bonus hari raya ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Uci Alrasyid

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut