Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Mulai Juni
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja atau Tidak?

Sabtu, 12 Februari 2022 - 21:50:00 WIB
Infografis Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja atau Tidak?
Infografis dana JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun, rugikan pekerja atau tidak? Desain: Masyhudi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Keputusan dalam aturan yang baru disahkan pda 4 Februari 2022 lalu itu menuai pro dan kontra. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja

Dia menjelaskan, itu karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, sehingga memang seharusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua. Kemudian, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut