Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa, Syaratnya Minimal Investasi Rp78 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa

Jumat, 02 Februari 2024 - 18:13:00 WIB
Infografis Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa
Infografis Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan golden visa khusus bagi calon investor yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Golden Visa ini diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk mendukung proyek Ibu Kota Baru.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa persyaratan untuk memperoleh Golden Visa telah dilonggarkan. Sebelumnya, investasi minimal untuk mendapatkan visa emas adalah 25 juta dolar AS atau sekitar Rp329 miliar dengan masa tinggal 5 tahun. Namun, saat ini batas minimum telah diturunkan menjadi 5 juta dolar AS atau sekitar Rp78 miliar.

Adapun untuk masa tinggal 10 tahun, persyaratan sebelumnya membutuhkan investasi minimal sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp784 miliar, namun saat ini jumlahnya diturunkan menjadi 10 juta dolar AS atau sekitar Rp156 miliar.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut