Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa, Syaratnya Minimal Investasi Rp78 Miliar!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan golden visa bagi calon investor khusus yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penerbitan Golden Visa ini diharapkan mampu menjadi magnet bagi investor asing masuk mendanai proyek Ibu Kota Baru tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan pihaknya melonggarkan syarat untuk mendapatkan Golden Visa. Sebelumnya penanaman modal untuk mendapatkan golden visa minimal 25 juta dolar AS atau setara Rp329 miliar dengan masa tinggal 5 tahun. Namun, saat ini diturunkan menjadi minimum 5 juta dolar AS atau setara Rp78 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, pada ketentuan sebelumnya harus melakukan investasi minimal 50 juta dolar AS atau setara Rp784 miliar, namun saat ini diturunkan menjadi 10 juta dolar AS atau setara Rp156 miliar.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," ujar Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).
Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Bagaimana cara mengajukan Golden Visa? Klik halaman selanjutnya>>>