Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020
1. Sosial Commerce dilarang jualan online, dan hanya diperbolehkan mempromosikan barang.
"Jualan online dan transaksi bayar enggak boleh lagi. TikTok Shop itu social commerce, jadi hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli.
2. E-commerce dan Social Comerce dipisahkan. Artinya, tidak boleh ada platform media sosial yang juga menjadi e-commerce secara bersamaan, seperti TikTok Shop.
Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ungkap Zulkifli.
3. Platform social commerce dan e-commerce dilarang menjadi produsen. Artinya, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.