Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

4. Produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri, sesuai dengan jenisnya. Misalnya untuk makanan harus ada sertifikat halal, produk beauty harus sesuai standar BPOM.
"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," kata Teten.
5. Akan dibuat daftar produk impor yang boleh dijual (Positive List) di Indonesia
"Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, kalau sekarang yang boleh (positive list), yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," ujar Teten.
6. Barang impor yang dijual di e-commerce harganya ditetapkan tidak boleh di bawah 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau minial Rp1,5 juta.
"Arus barang sudah diatur enggak boleh lagi di bawah 100 dolar AS. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list," ungkap Teten.
Mendag Zulkifli menambahkan, revisi Permendag 50/2020 tersebut sudah diputuskan dan siap untuk ditandatangani. "Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," ujar Teten.
Editor: Jeanny Aipassa