Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas TikTok Shop
Advertisement . Scroll to see content

Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Senin, 25 September 2023 - 18:45:00 WIB
 Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020
Menteri Perdagangan (mendag), Zulkifli Hasan (tengah), diampingi MenkopUKM, Teten Masduki (kanan), di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani Menteri Perdagangan (mendag), Zulkifli Hasan, memuat 6 aturan jualan online terbaru, seiring kontroversi TikTok Shop yang dianggap menyebabkan pedagang konvensional sepi pengunjung dan penjualannya minim. 

Menurut Mendag Zulkifli, ke-6 aturan jualan online itu, telah dibahas dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

"Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani besok. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Mendag, seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. 

Adapun ke-6 aturan jualan online terbaru yang diatur dalam Permendag Nomor  50 Tahun 2020, sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut