Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Oktober 2019 - 12:23:00 WIB
Ini Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Tahun Depan
Menteri Pergadangan, Enggartiasto Lukita. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng curah dilarang beredar mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, seluruh minyak goreng yang dijual di Indonesia harus berbentuk kemasan.

Menteri Pergadangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ada dua alasan mengapa minyak curah perlu dilarang. Pertama, konsumsi minyak curah berdampak buruk bagi kesehatan.

"Alasan utama adalah kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali," ujar Mendag di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mendag menjelaskan, minyak curah yang banyak dihasilkan dari minyak goreng bekas akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Produksi minyak curah kerap menggunakan campuran bahan kimia yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya.

"Itu menjadi industri yang menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat, (minyak) bekas, bahkan ada yang ambil dari selokan dan sebagainya," kata Mendag.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut