Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pantai Kuta Bali yang Wajib Diketahui Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:48:00 WIB
Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali
Pusat perbelanjaan wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali diizinkan buka hingga pukul 21.00
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNew.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 mulai hari ini hingga 6 September 2021. Ada beberapa aktivitas yang mengalami penyesuaian, termasuk pusat perbelanjaan

Selama Selama penerapan PPKM level 3, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021.

"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas, jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam. 

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar rakyat dapat beroperasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut