Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kriteria Perusahaan Padat Karya yang Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:26:00 WIB
Ini Kriteria Perusahaan Padat Karya yang Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen
Dirjan PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri membeberkan kriteria perusahaan padat karya yang bisa potong gaji 25 persen.
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. 

Menurutnya, pengurangan waktu kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja. 

Sementara terkait penyesuaian upah, Putri mengatakan, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh. 

“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut