Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Berbahaya Warga Nekat Rekam Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas Dikira Kabut!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta 

Rabu, 08 Januari 2025 - 12:45:00 WIB
Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta 
BPJS Kesehatan buka suara mengenai heboh pegawainya menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan buka suara mengenai heboh pegawainya menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. Informasi tersebut viral di media sosial belakangan ini.

Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta. Sekalipun, para pegawai sudah mendapat fasilitas kesehatan di internal BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, layanan yang diperoleh berupa iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai. Misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizzky saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (8/1/2025).

Pegawai BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silahkan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” katanya. 

Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Rizzky tak menafikan bila kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa. 

"Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut