Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Sri Mulyani di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Selasa, 11 April 2023 - 15:15:00 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan anggotanya Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK) dan Sri Mulyani (Menkeu) sebelum mengikuti RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU terkait transaksi janggal Rp349 triliun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi agregat Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi agregat yang dimaksud adanya transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, dan masuk, yang di dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double triple counting.

"Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber dari data ini adalah dari PPATK," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya bersama PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

Kerja sama ini diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA.

"Dan terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut