Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Sri Mulyani di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Selasa, 11 April 2023 - 15:15:00 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan anggotanya Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK) dan Sri Mulyani (Menkeu) sebelum mengikuti RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU terkait transaksi janggal Rp349 triliun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5 tahun 2014 jo PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum." ucapnya.

Selain itu, Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kami akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut