Ini Perbedaan Subsidi Upah Tahun 2020 dan 2021, Cek Kriterianya!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ada perbedaan pada skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Tahun 2020 dan 2021.
Dikutip dari @kemnaker, akun Instagram resmi Kemenaker, Kamis (12/8/2021), disebutkan ada perbedaan skema BSU tahun lalu dengan tahun ini.
Perbedaannyaa tak hanya menyangkut besaran atau batasan maksimal persyaratan gaji penerima BSU, tetapi juga pada besaran dana, cakupan wilayah dan sektor, serta cara penyalurannya.
Berikut kriteria yang membedakan skema BSU Tahun 2020 dan 2021 :
Skema BSU Tahun 2020:
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor bagi penerima (seluruh Indonesia)
3. Dana yang diterima sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga total BSU yang diterima sebesar Rp2,4 juta
4. Cara penyaluran dana BSU menggunnakan rekening peribadi penerima
Skema BSU Tahun 2021:
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyarata batasan gaji/upah dibulatkan paling banyak sebesar UMP/UMK.
2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)
Selain itu, diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecualoi jasa pendidikan dan kesehatan).
3. Dana yang diterima sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total BSU yang diterima sebesar Rp1 juta
4. Cara penyaluran dana BSU melalui 4 bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia.
Editor: Jeanny Aipassa