Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Hadiri Forum Ekonomi Bloomberg di India, Bahas Kedaulatan AI
Advertisement . Scroll to see content

Instruksi Presiden: Naik Haji, Urus SIM-STNK, Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:12:00 WIB
Instruksi Presiden: Naik Haji, Urus SIM-STNK, Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi kutipan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2022.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut