Izin Ekspor Dipercepat Jadi 8 Jam, Pengusaha: Berita Gembira, Kita Tunggu Pelaksanaannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempercepat izin ekspor keluar dalam kurun waktu delapan jam saja. Percepatan izin ekspor tersebut untuk mempermudah pelaku usaha yang selama ini kerap mengeluhkan perizinan yang lamban.
“Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal pelaksanaannya," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).
Menurut Benny, komitmen percepatan ekspor Kemendag telah dilakukan beberapa kali mulai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2019 hingga terakhir Permendag 72 tahun 2019. Aturan tersebut berisi soal komoditi holtikultura, ikan, dan hewani,” katanya.
Menurut Benny, perizinan ekspor selama ini masih berbelit karena larangan terbatas (lartas) yang berlaku cukup banyak.
“Kalau nggak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS number yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” ujarnya.
Percepatan izin ekspor, lanjut Benny, dimungkinkan karena adanya ekosistem logistik nasional yang didukung National Single Window (NSW).
"Jika proses izin ekspor cepat tentu pergerakan barang makin cepat, sehingga jika pergerakan barang cepat, tentu akan menghasilkan juga uang secara cepat," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah