Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Restui Perpanjang Izin Ekspor Freeport: Telah Membangun Smelter dan Hampir 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Izin Ekspor Dipercepat Jadi 8 Jam, Pengusaha: Berita Gembira, Kita Tunggu Pelaksanaannya

Kamis, 22 April 2021 - 13:42:00 WIB
Izin Ekspor Dipercepat Jadi 8 Jam, Pengusaha: Berita Gembira, Kita Tunggu Pelaksanaannya
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempercepat izin ekspor keluar dalam kurun waktu delapan jam saja. Percepatan izin ekspor tersebut untuk mempermudah pelaku usaha yang selama ini kerap mengeluhkan perizinan yang lamban.

“Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal pelaksanaannya," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).

Menurut Benny, komitmen percepatan ekspor Kemendag telah dilakukan beberapa kali mulai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2019 hingga terakhir Permendag 72 tahun 2019. Aturan tersebut berisi soal komoditi holtikultura, ikan, dan hewani,” katanya.

Menurut Benny, perizinan ekspor selama ini masih berbelit karena  larangan terbatas (lartas) yang berlaku cukup banyak.

“Kalau nggak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS number yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” ujarnya. 

Percepatan izin ekspor, lanjut Benny, dimungkinkan karena adanya ekosistem logistik nasional yang didukung National Single Window (NSW).

"Jika proses izin ekspor cepat tentu pergerakan barang makin cepat, sehingga jika pergerakan barang cepat, tentu akan menghasilkan juga uang secara cepat," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut