Tak Penuhi Kewajiban DMO, Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor Hingga Izin Usaha Perusahaan Batubara
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut izin ekspor hingga izin usaha perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO).
Menurut Jokowi, kewajiban DMO yang harus dipenuhi perusahaan batubara telah ditetapkan sebesar 25 persen. Ketentuan itu bersifat mutlak, sehingga perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi.
“Sudah ada mekanisme DMO yg mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini Mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Jokowi, di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Terkait dengan itu, Jokowi memastikan akan mencabut izin ekspor hingga izin usaha jika ada perusahaan yang tidak memenuhi DMO.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan Cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tutur Jokowi.