Jaga Lingkungan, Penampang Kayu Merbau Ekspor Diusulkan Diperluas

JAKARTA, iNews.id - Ketentuan luas penampang ekspor kayu bentukan (moulding) Merbau diusulkan diperluas menjadi 15.000 mm2. Wacana ini akan masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, SVLK penting karena menjadi penanda produk hutan dikelola secara berkelanjutan. Sejumlah negara-negara maju seperti AS, Jepang, dan Australia biasa mensyaratkan SVLK.
"Nah ini kan kayunya harus kita kelola dengan benar, jangan sampai kita salah lagi seperti beberapa puluh tahun yang lalu," kata Luhut melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020).
Soal aturan luas penampang kayu, Luhut meminta agar menyesuaikan dengan permintaan negara tujuan ekspor, meningkatkan efisien bahan baku, dan harga jual.
Plt Deputi bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nandi Hendiarti mengatakan, SVLK berhasil mengubah citra pengelolaan hutan di Tanah Air. Selama ini, ekspor kayu olahan di Indonesia dibagi dua yaitu kayu Merbau dan kayu non Merbau.