Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Sebut RI Temukan 'Harta Karun' di Papua, Modal Jadi Negara Maju
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Lingkungan, Penampang Kayu Merbau Ekspor Diusulkan Diperluas

Sabtu, 23 Mei 2020 - 14:05:00 WIB
Jaga Lingkungan, Penampang Kayu Merbau Ekspor Diusulkan Diperluas
Kayu. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketentuan luas penampang ekspor kayu bentukan (moulding) Merbau diusulkan diperluas menjadi 15.000 mm2. Wacana ini akan masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, SVLK penting karena menjadi penanda produk hutan dikelola secara berkelanjutan. Sejumlah negara-negara maju seperti AS, Jepang, dan Australia biasa mensyaratkan SVLK.

"Nah ini kan kayunya harus kita kelola dengan benar, jangan sampai kita salah lagi seperti beberapa puluh tahun yang lalu," kata Luhut melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020).

Soal aturan luas penampang kayu, Luhut meminta agar menyesuaikan dengan permintaan negara tujuan ekspor, meningkatkan efisien bahan baku, dan harga jual.

Plt Deputi bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nandi Hendiarti mengatakan, SVLK berhasil mengubah citra pengelolaan hutan di Tanah Air. Selama ini, ekspor kayu olahan di Indonesia dibagi dua yaitu kayu Merbau dan kayu non Merbau.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut