Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Pasokan, Pemerintah Bakal Terbitkan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Terbaru

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:21:00 WIB
Jaga Pasokan, Pemerintah Bakal Terbitkan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Terbaru
Setelah mencabut larangan ekspor CPO, pemerintah akan menerbitkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng terbaru. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang mulai berlaku pada, Senin (23/5/2022). Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan ini sebagai upaya menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menambahkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut