Jaksa Federal AS Sita Aset Milik Sam Bankman-Fried Senilai Rp10,55 Triliun
NEW YORK, iNews.id - Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) telah menyita aset milik Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried senilai hampir 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun pada bulan ini. Aset tersebut sebagian besar dalam bentuk saham perusahaan Robinhood.
Mengutip Reuters, Sabtu (21/1/2023), Bankman-Fried diduga mencuri miliaran dolar dari pelanggan FTX untuk membayar utang yang ditimbulkan dari dana lindung nilai yang berfokus pada kripto. Namun, dia mengaku tidak bersalah atas dugaan tersebut.
Departemen Kehakiman mengungkapkan, penyitaan saham Robinhood dilakukan pada awal Januari. Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai yang disimpan di berbagai bank, dan aset yang diamankan pada bursa kripto Binance.
Adapun, kepemilikan saham Robinhood senilai 525 juta dolar AS atau setara Rp7,9 triliun tersebut menjadi subyek perselisihan antara Bankman-Fried dan pemberi pinjaman kripto yang bangkrut, BlockFi.
Terbaru, Departemen Kehakiman pada hari Kamis (19/1/2023) menyita uang tunai sebesar 94,5 juta dolar AS dari rekening di Silvergate Bank yang terkait dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan FTX di Bahama. Jaksa menyita lebih dari 7 juta dolar AS dari akun Silvergate lain yang terkait dengan Bankman-Fried dan FTX.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman telah menyita hampir 50 juta dolar AS dari akun FTX Digital Markets di Moonstone Bank, sebuah bank kecil di negara bagian Washington.
Departemen Kehakiman juga menyampaikan bahwa aset di tiga akun Binance yang terkait dengan Bankman-Fried telah disita. Namun, mereka tidak merinci perkiraan nilai aset di akun tersebut.
Editor: Aditya Pratama