Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN dan Kementerian ESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Kaget, Harga Bahan Bakar Gas Naik Jadi Rp4.500 per Liter

Senin, 09 Mei 2022 - 14:30:00 WIB
Jangan Kaget, Harga Bahan Bakar Gas Naik Jadi Rp4.500 per Liter
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan," demikian bunyi diktum ke-2 Kepmen terbaru ini. 

Diktum ketiga menyebutkan, harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak. 

Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi. "Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022," tandas aturan ini. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut