Jangan Kaget, Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku Hari Ini
Sabtu, 10 September 2022 - 07:59:00 WIB
2. Zona II
Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III
Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.
- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Editor: Jeanny Aipassa