Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Kaget, Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Sabtu, 10 September 2022 - 07:59:00 WIB
Jangan Kaget, Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku Hari Ini
Traif baru ojek mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (10/9/2022). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat jangan kaget saat bepergian menggunakan ojek online (ojol) hari ini, Sabtu (10/9/2022). Pasalnya, tarif baru ojol resmi berlaku hari ini. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif ojol seiring kenaikan yang terjadi pada harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni, mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9/2022) lalu. 

Menurut dia, penyesuaian tarif ojol dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut