Jangan Sampai Tertipu! Yuk, Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank

2. Impersonation
Impersonation dalam dunia cybercrime adalah jenis penipuan, di mana pelaku mengaku sebagai pihak bank yang berpura-pura menawarkan sesuatu kepada korban untuk memperoleh informasi pribadi.
Hal umum yang sering terjadi, korban dialihkan untuk mengunjungi situs website palsu. Kemudian pelaku yang mengaku sebagai pihak bank meminta korban untuk mengisi data pribadi pada halaman website. Dengan demikian pelaku penipuan bank dapat mengetahui informasi bersifat pribadi lalu diolah agar oknum dapat mengakses rekening korban dan menarik sejumlah uang.
3. Vishing
Vishing adalah singkatan dari voice phishing. Ini adalah jenis penipuan melalui telepon. Pelaku memanfaatkan teknologi social engineering melalui telepon agar dapat mengakses informasi dan keuangan pribadi.
Sama halnya dengan phishing dan smishing, pelaku akan mengelabui korban dengan memperoleh hadiah. Tak hanya itu, penipu bisa mengancam korban untuk memberikan data pribadi. Jenis penipuan dengan vishing biasanya akan menyasar pada penipuan pembuatan kartu kredit, penipuan payment card, penipuan pulsa, penipuan dalam transfer, dan sejenisnya.
4. Smishing
Jenis penipuan dengan cara phising melalui pesan elektronik (SMS) disebut Smishing. Smishing juga disebut sebagai SMS penipuan. Penipuan lewat SMS yang sering dijumpai adalah penipuan SMS banking.
Dengan mengetahui nomor handphone calon korban, pelaku penipuan akan mengirimkan SMS atas nama lembaga terpercaya. Pesan yang dikirimkan biasanya berisi tautan link agar korban terarah ke dalam informasi palsu berupa nomor call center palsu.
Modus penipuan dengan cara smishing ini cerdas dilakukan. Sebab, biasanya pelaku menggunakan skrip atau naskah tertentu untuk meyakinkan calon korbannya. Bentuk-bentuk penipuan bank yang menggiurkan calon korban, misalnya terpilih sebagai pemenang dalam undian berhadiah. Ada pula yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening calon korban, meminta konfirmasi, menuntut korban untuk mengirimkan dana sebagai bentuk pencairan bantuan, meminta informasi nasabah hingga payment card penipuan.
Editor: Jujuk Ernawati