Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hubungan Aji Darmaji dengan Anak Sulung Mpok Alpa Memanas gegara Warisan? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan, Begini Penjelasannya

Jumat, 05 November 2021 - 13:31:00 WIB
Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan, Begini Penjelasannya
Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).

Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).

Sebagai  Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut