Jokowi Beri Izin Tanah di IKN Boleh Dijual ke Investor!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sepakat bahwa tanah Ibu Kota Nusantara (IKN) boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor. Hal itu disepakati dalam rapat internal.
"Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN," kata Basuki di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).
Masalah harga, kata Basuki, nantinya Badan Otorita IKN yang bakal menentukan untuk setiap transaksi pertanahan di IKN. Namun harus dipastikan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga tanah.
"Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan," tutur dia.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa masalah status lahan di IKN memang masih menjadi sorotan. Hal tersebut yang dikhawatirkan bakal berdampak pada terganggunya iklim investasi di IKN sendiri.
Menurutnya, saat ini untuk pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau proyek pemerintah memang sudah selesai atau tidak lagi bermasalah soal statusnya. Namun masalah kemudian, adalah soal penyediaan lahan untuk proyek-proyek milik perusahaan swasta atau calon investor di IKN.
"Tentang lahan dan investasi beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas, dipercepat untuk status-status lahan di IKN," ucapnya.
"Sebenarnya ada dua lahan pembebasan, lahan untuk pembangunan infrastruktur yang prasarana umumnya seperti yang dikerjakan oleh APBN, dan pembebasan lahan penyediaan lahan untuk investasi," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin