Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh

Kamis, 06 April 2023 - 11:52:00 WIB
Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," tulis Pasal 4 PP tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut