Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Evaluasi Insentif Motor Listrik, Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta Bermodal KTP

Senin, 31 Juli 2023 - 14:36:00 WIB
 Jokowi Evaluasi Insentif Motor Listrik, Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta Bermodal KTP
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat evaluasi terhadap insentif pembelian kendaraan listrik dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ini, Senin (31/7/2023).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menperin menjelaskan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut