Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunjungan Wisman Januari-September 2025 Naik 10,22 Persen, Terbanyak dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Resmi Naikkan Tukin Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Terbesar Dapat Rp29 Juta!

Jumat, 19 April 2024 - 15:31:00 WIB
Jokowi Resmi Naikkan Tukin Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Terbesar Dapat Rp29 Juta!
ilustrasi tukin di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) di Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Hal itu tertuang dalam Pepres Nomor 51 tahun 2024.

Dalam aturan itu, diketahui tukin tertinggi sebesar Rp29.085.000 dan yang terkecilnya sebesar Rp1.968.000. Berdasarkan pasal 2 ayat 2, tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Daftar Tukin di Badan Nasional Pengelola Perbatasan

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut