Jokowi Resmi Naikkan Tukin Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Terbesar Dapat Rp29 Juta!
Jumat, 19 April 2024 - 15:31:00 WIB
Sementara itu, besaran tukin tersebut tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan, serta yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas.
Editor: Puti Aini Yasmin