Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport, asal…
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang izin tambang PT Freeport. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang. Namun, syaratnya Freeport harus memberikan saham 10 persen lagi kepada Pemerintah Indonesia.
Dengan begitu, kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61 persen dari saat ini 51 persen.
Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut.
Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.