Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Masalah Gigi Jadi Penyakit Terbanyak Dialami Anak Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Ini Isinya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57:00 WIB
Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Ini Isinya
Presiden Jokowi teken aturan menteri purnatugas dapat jaminan kesehatan (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan ini baru ditetapkan pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Keputusan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. 

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Lalu, jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut