Jumbo! Pemerintah Bisa Kantongi Rp6,3 Triliun per Tahun dari Asuransi Motor dan Mobil
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk mewajibkan motor dan mobil untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL). Hal itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Targetnya pemberlakuan asuransi akan dilakukan per Januari 2025 mendatang. Hal itu diharapkan mampu melindungi korban akibat klalaian pengendara, seperti kecelakaan.
Merespons hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jika kebijakan iuran asuransi ini bersifat wajib untuk seluruh pemilik kendaran, maka diproyeksikan uang yang terkumpul dari iuran asuransi itu lebih dari Rp6,3 triliun per tahun. Bahkan, angka itu di luar hitungan mobil.
Menurutnya, berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2023 lalu sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri atas127,97 juta unit sepeda motor, 19,17 juta mobil pribadi, dan sisanya angkutan barang dan orang.
Irvan mengambil sampel dari total jumlah kendaraan roda dua yang ada di Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan premi yang biasa dibayarkan untuk nasabah asuransi TPL sebesar 1 persen dari nilai tanggungan.