Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

K-Vision Apresiasi Rafi Vision Ditetapkan Tersangka Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:06:00 WIB
K-Vision Apresiasi Rafi Vision Ditetapkan Tersangka Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira. Foto: Aditya Pratama
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - K-Vision yang merupakan TV satelit prabayar di bawah MNC Vision Networks Group,  mengapresiasi kinerja kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas penetapan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana. Kasus tersebut sudah bergulir sejak akhir tahun lalu.

Sebelumnya, K-Vision telah mengadukan Rafi Vision pada 20 November 2020, dan dilanjutkan dengan pelaporan pada 31 Maret 2021. Menindaklanjuti laporan K-Vision, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada 31 Mei 2021, status terlapor naik dari saksi menjadi tersangka. 

"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini. Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," kata Direktur K-Vision Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya tanpa terkecuali. Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut