Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Tapak dan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:15:00 WIB
Kabar Baik, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025
Insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga Desember 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga Desember 2025. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

"PPN ditanggung pemerintah (DTP) tadinya kebijakan 0 persen dari Januari-Juni, baru Menko Perekonomian dan Menkeu memutuskan Juli-Desember juga dilakukan gratis," ucap pria yang akrab disapa Ara.

Menurutnya, kebijakan relaksasi PPN DTP Perumahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap hunian. Kebijakan ini bagian dari 'karpet merah' yang disebut untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ara menambahkan, rangkaian kebijakan 'karpet merah' bagi MBR ini juga ditambah dengan pembebasan biaya BPHTB, dan PBG. Serangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut