Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Tapak dan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:15:00 WIB
Kabar Baik, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025
Insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga Desember 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemerintah juga memberikan karpet merah bagi MBR, kita kenal bisanya karpet merah buat investor tapi di prabowo kita berikan karpet merah bagi MBR. Ada kriteria BPHTB biasanya bayar 5 persen ini sekarang 0 persen, kemudian PBG dibuat 0 persen," kata dia.

Ara menilai, kebijakan PPN DTP yang sebelumnya sudah digulirkan perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang. Pasalnya, insentif ini dinilai akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat terhadap perumahan.

Sebagai informasi, Insentif PPN DTP 2025 terdiri dari Periode 1 Januari-30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, periode 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut