Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 
Advertisement . Scroll to see content

Kalah Gugatan di London, Kementerian BUMN Minta Garuda Lakukan Ini

Kamis, 09 September 2021 - 20:34:00 WIB
Kalah Gugatan di London, Kementerian BUMN Minta Garuda Lakukan Ini
Kalah gugatan di London, Kementerian BUMN minta Garuda lakukan ini
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta manajemen perusahaan penerbangan pelat merah itu untuk mempelajari kasus dan langkah yang akan dilakukan setelah kalah dalam gugatan yang diajukan  perusahaan penyewaan pesawat (lessor) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA). 

"Kita sedang minta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Selain itu, dia menambahkan, Kementerian BUMN juga meminta Garuda memetakan dampak dari gugatan tersebut terhadap operasional perusahaan.

Sementara itu, hasil keputusan pengadilan mengharuskan Garuda melunasi seluruh kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation. Garuda diwajibkan melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.

"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini mempengaruhi operasional, sama sekali enggak mempengaruhi operasional Garuda. Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan.

"Jadi masih dipelajari putusannya oleh tim legal kami," ucap Irfan.

Adapun gugatan terhadap Garuda bermula pada 27 Maret 2020, di mana Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda. Helice juga mengajukan gugatan pokok perkara kepada Perusahaan di Pengadilan London. 

Pada 20 Januari 2021, Pengadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut (challenge of jurisdiction) yang diajukan dengan pertimbangan, Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan ini. Kewenangan ada di LCIA.

Pada 16 Februari 2021, Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya. Sebulan kemudian, Garuda memberikan tanggapan terhadap gugatan dari Helice dan Atterissage tersebut.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut