Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
- Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Selain itu, wajib pajak harus mengetahui sanksi pidana jika terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, di mana setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana paling sikat enam bulan dam paling lama enam tahun.
Editor: Aditya Pratama