Kaleidoskop 2021: Dililit Utang Triliunan, Garuda Indonesia Berjuang dari Kepailitan
Saham Garuda Indonesia hingga saat ini sudah disuspensi selama enam bulan karena penundaan pembayaran kupon sukuk. Adapun delisting dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan setelah pengumuman suspensi.
Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, hal yang akan membuat saham Garuda delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI), jika proses PKPU perseroan berakhir pailit. Namun dia optimistis proses PKPU yang dijalankan Garuda di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian.
"Itu (delisting) kalau kepailitan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ucap Kartika.
Irfan menambahkan, Garuda terus memberikan perhatian penuh pada hal tersebut. Untuk itu, kata dia, Garuda tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan.
Dia pun optismistis perseroan bisa selamat menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang dijalani.
"Kami optimitis, kami akan melewati PKPU ini," kata Irfan.
Kementerian BUMN juga meyakini keuangan Garuda akan mulai membaik pada tahun depan. Pemegang saham pun menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau pada pertengahan 2022 mendatang. Target ini lebih cepat dari yang ditetapkan Pengadilan Niaga, yakni maksimum 270 hari.
Editor: Jujuk Ernawati