Kaleidoskop 2021: Heboh Erick Thohir Tegur Pertamina, Toilet SPBU dari Berbayar Jadi Gratis
Penjelasan Pertamina
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok turut menanggapi terkait heboh toilet SPBU Pertamina berbayar. Menurutnya sejak tahun lalu, Ahok telah memberikan arahan ke direksi agar kebersihan toilet di pom bensin Pertamina maupun SPBU Pertamina milik Hiswana Migas benar-benar diperhatikan.
Menurutnya, apabila toilet SPBU Pertamina berbayar sudah seharusnya toilet dibuat sekelas pusat perbelanjaan atau mal. "Jika mau bayar, sekalian harus sekelas mal, lengkap dengan tisunya," ujar Ahok.
Pjs. Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina, Irto Ginting mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada pemilik SPBU untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan ketersediaan toilet secara gratis dan memperhatikan kebersihan dan kenyamanannya.
"Toilet merupakan salah satu bentuk layanan yang ada di SPBU. Kami akan sosialisasikan kembali ke para pemilik SPBU untuk meningkatkan layanan ke masyarakat," kata Irto.
Setelah temuan toilet berbayar, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran SE-16/MBUT11/2021 pada tanggal 24 November 2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN. Dalam aturan ini Erick Thohir meminta semua fasilitas umum yang dikelola BUMN harus bisa dinikmati masyarakat secara gratis.
"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," tulis Surat Edaran yang diteken Erick.
Dalam surat edaran tersebut Erick juga meminta fasilitas umum dan fasilitas sosial BUMN harus memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN. "Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini," tulis Surat Edaran tersebut.
Editor: Aditya Pratama