Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komentar Haru Erick Thohir usai Timnas Indonesia U-17 Ukir Sejarah di Piala Dunia U-17 2025
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan BUMN Bisa Libur 3 Hari Sepekan, Ini Syaratnya

Jumat, 08 Maret 2024 - 08:25:00 WIB
Karyawan BUMN Bisa Libur 3 Hari Sepekan, Ini Syaratnya
Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi terkait libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan pelat merah. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi terkait libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan pelat merah. Selain Sabtu dan Minggu, libur tambahan bisa dipilih pada hari Jumat. 

Meski begitu, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyebut, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN. 

“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, dikutip, Jumat (8/3/2024).

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut