Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Binomo Indra Kenz Berlanjut, Giliran Mentornya Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:00 WIB
Kasus Binomo Indra Kenz Berlanjut, Giliran Mentornya Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Fakar Suhartami Pratama (kedua kanan menghadap kamera), mentor Indra Kenz sang Crazy Rich Medan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama, (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan. 

Seusai pelimpahan kasus tersebut, Fakar yang merupakan mentor Indra Kenz sang 'Crazy Rich Medan', dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Selasa (2/8/2022). 

Hal ini, merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti), setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung. 

“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon. 

Menurut dia, Fakar akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta. Fakar akan berada di rutan tersebut hingga jaksa menyelesaikan berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut