Kasus Binomo Indra Kenz Berlanjut, Giliran Mentornya Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama, (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan.
Seusai pelimpahan kasus tersebut, Fakar yang merupakan mentor Indra Kenz sang 'Crazy Rich Medan', dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Selasa (2/8/2022).
Hal ini, merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti), setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.
“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.
Menurut dia, Fakar akan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta. Fakar akan berada di rutan tersebut hingga jaksa menyelesaikan berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.