Kasus Binomo Indra Kenz Berlanjut, Giliran Mentornya Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Simon menjelaskan, dalam kasus ini, Fakar diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.
Kasus ini berawal dari laporan pengguna aplikasi Binomo yang mengalami kerugian. Penelusuran kasus kemudian menyeret Indra Kenz yang menjadi afiliator untuk menarik pengguna. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir dipenjara.
Pengembangan penyelidikan kasus Binomo tersebut berlanjut dan ikut menyeret Fakar sebagai mentor dari Indra Kenz. Fakar diketahui mendapat tawaran untuk membuat video promosi aplikasi Binomo. Bayaran yang diterima Fakar untuk pekerjaan ini sekitar Rp30 jutaan. Dia kemudian direkrut Binomo untuk menjadi afiliator.
Fakar juga mengelola situs trading dengan alamat fakartrading.com, bahkan merekrut sejumlah orang untuk berinvestasi melalui Binomo lewat kursus trading yang dibukanya. Selain itu, Fakar juga kerap mengunggah video-video promosi Binomo ke akun media sosialnya.
Indra Kenz, yang awalnya adalah murid Fakar belakangan ikut sukses di aplikasi tersebut. Dia bahkan sangat populer setelah dijuluki 'Crazy Rich Medan' oleh netizen. Namun, dia juga lebih dulu dijadikan tersangka atas kasus penipuan Binomo ini.
Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.
Editor: Jeanny Aipassa