Kasus Data Fiktif 97.000 ASN, BPKP Terjunkan Tim Investigasi Besok
Temuan data fiktif 97.000 ASN Tahun 2014 oleh BKN menjadi sorotan sejumlah kalangan, salah satunya perihal gaji bulanan yang dibayarkan negara.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Karena itu, data fiktif 97.000 ASN dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, setiap bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya nggak ada," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Dia mengungkapkan, data fiktif 97.000 ASN merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Trubus menyarankan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
Editor: Jeanny Aipassa