Kasus Suap Meikarta, REI Sebut Izin Proyek Properti Rumit dan Lama
JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) menilai, kasus suap Meikarta terjadi lantaran proses perizinan di level pemerintah daerah (pemda) cukup rumit dan lama.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Soelaeman Soemawinata mengatakan, secara prosedural, perizinan untuk membangun proyek properti cukup rumit sementara sumber daya manusia (SDM) di pemda kurang, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas saat menerbitkan izin.
"Di beberapa tempat itu sulit sekali karena resource-nya (terbatas), karena penguasaan terhadap teknisnya, dan lain-lain. Itu yang membuat kita terhambat karena kita sudah memiliki kewajiban terhadap konsumen," kata Eman saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/10/2018).
Mantan Direktur PT Alam Sutera Realty Tbk ini menjelaskan, untuk membangun proyek properti seperti apartemen atau perumahan membutuhkan berbagai tahapan perizinan. Pasalnya, setiap klaster yang akan dibangun, pengembang harus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu per satu.
"Kita tiap mau membangun (klaster), kita akan mengajukan lagi IMB-nya," ucapnya.