Kata Ridwan Kamil soal Perizinan Proyek Meikarta
Dalam laman Instagram pribadinya @ridwankamil, Emil menjelaskan bahwa perizinan yang mencakup tata ruang, amdal, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek Meikarta merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemprov Jabar, kata dia, hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait peruntukan tanah.
"Dari 500 Ha (hektare) yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu (Ahmad Heryawan), sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha. Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha," ucapnya.

Mantan Wali Kota Bandung ini menegaskan, jika ada masalah suap menyuap pada izin di Pemkab Bekasi, maka Pemprov Jabar mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil.
Editor: Rahmat Fiansyah