Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 
Advertisement . Scroll to see content

KCN: Pelabuhan Marunda Tetap Dikembalikan ke Negara

Jumat, 13 September 2019 - 18:02:00 WIB
KCN: Pelabuhan Marunda Tetap Dikembalikan ke Negara
Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara hingga saat ini masih berpolemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT KBN. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN berinisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU Nomor 17/2008.

“Dan pada akhir masa konsesi seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” katanya.

Hak yang timbul dari konsesi berupa izin yang diberikan oleh Kemenhub kepada KCN untuk dapat melakukan kegiatan di Pelabuhan. Kemudian, kewajibannya harus membayar fee konsesi yakni 5 persen dari keuntungan bruto kepada negara. 

“Konsesi ini bukan hanya di kepelabuhanan, di bandara ada, jalan tol ada, kereta api ada. Ini implementasi dari UUD 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan udara dikuasai oleh negara,” ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut