Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat

Selasa, 10 November 2020 - 13:50:00 WIB
Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pengangguran. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dilibatkan dalam Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Tugas utama penegak hukum itu untuk memastikan program tersebut tepat sasaran.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejagung, Sunandar Pramono mengatakan, program Kartu Prakerja bukan diperuntukkan bagi PNS dan anggota TNI/Polri karena dinilai tidak terdampak pandemi. Apabila ada PNS yang memalsukan data, maka melanggar kode etik, bahkan bisa dipidana.

"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Di mana tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujarnya dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Tak hanya kode etik, kata Sunandar, apabila PNS mengambil data orang lain untuk dipakai, maka masuk dalam kejahatan yang dapat berujung pada jeruji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut