Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat

Selasa, 10 November 2020 - 13:50:00 WIB
Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pengangguran. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, kalau materiil sudah bisa ditahan. dan yang diatur pada UU Kependudukan, (UU) ITE itu berat, (hukuman penjara) bisa di atas 5 tahun," katanya.

Namun, kata dia, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kekeluargaan. Dia meminta kepada PNS yang ikut Kartu Prakerja untuk berhenti dan mengembalikan dana insentif yang didapat kepada negara.

"Memang terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut