Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat
Selasa, 10 November 2020 - 13:50:00 WIB
"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, kalau materiil sudah bisa ditahan. dan yang diatur pada UU Kependudukan, (UU) ITE itu berat, (hukuman penjara) bisa di atas 5 tahun," katanya.
Namun, kata dia, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kekeluargaan. Dia meminta kepada PNS yang ikut Kartu Prakerja untuk berhenti dan mengembalikan dana insentif yang didapat kepada negara.
"Memang terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah